Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Pengganti dari Mantan Bupati Bener Meriah ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang pengganti milik terpidana Ruslan Abdul Gani, mantan Bupati Bener Meriah ke kas negara sebesar Rp 50 juta pada 8 Juni 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Setor Uang Pengganti dari Mantan Bupati Bener Meriah ke Kas Negara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti milik terpidana Ruslan Abdul Gani, mantan Bupati Bener Meriah ke kas negara sebesar Rp 50 juta pada 8 Juni 2020.

Ruslan Abdul Gani adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

"Sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Baca: Kasus Baru Positif Covid-19 Bertambah 1.241 Hari Ini: Jatim, Sulsel, DKI Jadi Penyumbang Terbanyak

Ali mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/ TPK/2016/Pn. JKT.PST tanggal 23 November 2016.

Ali menginformasikan, Ruslan sebelumnya sudah mulai menyetor sejak 10 Januari 2017 sebesar Rp700 juta yang berlanjut dengan jumlah bervariasi.

Hingga penyetoran sebesar Rp 50 juta ditanggal 8 Juni 2020 tersebut merupakan pembayaran cicilan ke-25.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, lanjut Ali, uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh Ruslan hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang di bebankan kepada Ruslan.

Baca: Ada Perubahan Perilaku Konsumen, Pedagang di Tokopedia Naik Jadi 8,1 Juta

"KPK akan terus berupaya melakukan penagihan Uang Pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset/asset recovery hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4,36 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang 2010-2011.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ruslan dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,36 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca: Kenakan Nomor Punggung 66 di Persib Bandung, Mario Jardel Berharap Tuah Positif

Hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo, dan Anwar juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Ruslan sebesar Rp4,36 miliar sebagai uang yang dinikmati dari proyek itu.

Menjatuhkan pidana tambahan Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp4,36 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa, kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim ketua.

Ruslan dinilai terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang (lanjutan) tahun anggaran 2010-2011 yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas