Doni Monardo Minta Ada Rapat Lanjutan Susun Protokol Kesehatan Covid-19 Untuk Pilkada Serentak
Doni Monardo mengatakan perlu ada rapat lanjutan antara Gugus Tugas, DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Kemenkes untuk merumuskan protokol kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan perlu ada rapat lanjutan antara Gugus Tugas, DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Kemenkes untuk merumuskan protokol kesehatan di setiap Zona penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada nanti.
Dalam mengukur tingkat penularan virus suatu daerah Gugus Tugas membaginya berdasarkan zonasi.
Pertama, zona merah yaitu zona risiko penularan tinggi.
Kedua zona oranye yakni zona risiko sedang.
Ketiga, zona kuning yakni zona risiko rendah.
Keempat, zona hijau yani zona tidak terdampak.
Baca: Tim Pakar Minta Lonjakan Kasus Positif Tidak Dikaitkan dengan Gelombang Baru
"Merumuskan bersama sama bagaimana protokol di zona merah, bagaimana protokol di zona orange, bagaimana protokol di zona kuning dan juga di zona hijau," ujar Doni Monardo saat rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Menurut Mantan Danjen Kopassus itu penyusunan protokol penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember nanti tidak bisa dilakukan sendirian oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan penyelenggara Pilkada, agar pesta demokrasi tersebut tidak memicu gelombang baru pandemi.
Baca: KPU Akan Ganti 385 Anggota PPK dan PPS, Ini Alasannya
"Tentunya tidak mungkin kami sendirian, perlu adanya kesepakatan, adanya kemufakatan dalam merumuskan protokol di tiap-tiap zona tersebut supaya segala hal yang kaitannya dengan risiko betul betul kita optimalkan, tidak boleh ada risiko sekecil apapun. Ini yang menjadi tugas kami untuk memastikan," katanya.
Sebelumnya Doni meminta penyelenggara Pilkada mengetahui dan memahami detil daerah yang rawan penyebaran Covid-19 dalam menggelar pesta demokrasi 5 tahunan di daerah pada 9 Desember mendatang.
"Mohon kiranya penyelenggara Pilkada untuk bisa mengetahui secara detail daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, orange, dan merah," ujar Doni dalam rapat virtual dengan Komisi II, Kamis, (11/9/2020).
Baca: Update Harga iPhone Terbaru Juni 2020: iPhone X, iPhone 11 Pro, iPhone XS hingga iPhone XR
Dari 9 provinsi dan 261 Kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 menurutnya terdapat 43 daerah tidak terdampak (hijau), 72 daerah memiliki resiko ringan (kuning), 99 daerah beresiko sedang (orange), dan 40 daerah beresiko tinggi (merah)penularan Covid-19.
"Data ini bapak pimpinan akan berkembang terus setiap minggu oleh karenanya besar harapan kami seluruh penyelenggara bisa mengikuti perkembangan yang ada," katanya.
Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.
Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain.
"Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Baca: Viral Penjual Gorengan Cantik, Bantu Orangtua hingga Isi Waktu Luang setelah Di-PHK Akibat Corona
Menurutnya, protokol jaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 paling efektif menurunkan transmission rate atau angka penularan.
Terutama, ketika berada di ruang publik, seperti transportasi umum.
Sebagaimana diketahui virus SARS-CoV-2 menular atau ditularkan melalui droplet atau percikan air liur.
Maka dalam hal ini, dokter Reisa juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker saat harus keluar rumah, terutama apabila menggunakan layanan transportasi publik.
Baca: Kisah Inspiratif Chris John: Berawal dari Wushu hingga Happy Ending sebagai Petinju Profesional
"Virus corona jenis baru penyebab Covid-19 menular melalui droplet atau percikkan air liur, maka wajib semua orang menggunakan masker, terutama ketika menggunakan transportasi," jelasnya.
Selanjutnya apabila terpaksa menggunakan transportasi umum, dokter Reisa mengimbau masyarakat agar menghindari memegang gagang pintu, tombol lift, pegangan tangga, atau barang-barang yang disentuh orang banyak.
Kalau terpaksa, maka harus langsung cuci tangan.
"Apabila tidak memungkinkan, menggunakan air dan sabun, maka dapat menggunakan hand rub dengan kadar alkohol minimal 70 persen," katanya.
Baca: Kronologi Perempuan di Solo Gagal Menikah, Mempelai Pria Kabur di Hari Pernikahan
Kemudian, dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meletakkan barang-barang bawaan atau tas di kursi atau lantai transportasi umum.
Selain itu, mengkonsumsi makanan atau minuman di transportasi umum juga sebaiknya tidak dilakukan, sebab dapat terkontaminasi.
"Hindari menggunakan telepon genggam di tempat umum, terutama apabila berdesakan dengan orang lain, sehingga tidak bisa menjaga jarak aman," jelasnya.
"Hindari makan dan minum, ketika berada di dalam transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kontaminasi, apalagi kalau menggunakan tangan yang tidak bersih," tambah dokter Reisa.