Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Pelaku Penganiayaan Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan

Majelis hakim sudah 11 kali menggelar persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh JPU sampai kepada pemeriksaan terdakwa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terdakwa Pelaku Penganiayaan Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua terdakwa penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, akan menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan.

Sidang itu akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, mengonfirmasi agenda sidang tersebut.

"Jadwalnya jam 13.00 WIB," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan itu digelar setelah pemeriksaan perkara di persidangan selesai.

Sejauh ini, majelis hakim sudah 11 kali menggelar persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sampai kepada pemeriksaan terdakwa.

Berita Rekomendasi

Nantinya, sidang pembacaan tuntutan itu akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube PN Jakarta Utara.

Baca: China Semakin Agresif di Laut China Selatan, Politikus PPP Dorong Dialog Damai

"Live streaming untuk memenuhi hak publik mengetahui atau right to know," tambah Djuyamto.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas