Tim Advokasi Novel Baswedan: Jaksa Timbulkan Kesan Malah Jadi Pembela Terdakwa
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan t
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menjadi keruh.
Hal ini setelah menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan membuat perkara ini semakin keruh," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Baca: Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan
Baca: Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Baca: IDI: Keputusan Kemenhub Soal Transportasi Harusnya Lihat Perkembangan Angka Kasus Covid-19
Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020
Baca: Viral Video Pria Pengantar Makanan di Singapura Terjebak dalam Lift Gara-gara Sepeda, Kok Bisa?
Baca: Sebelum Tidur Malam Ini Coba Minum Air Rebusan Pisang, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa
Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum menimbulkan kesan seperti pembela para terdakwa. Hal ini secara mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.
"Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini," kata dia.
Untuk itu, dia meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti temuan ini dengan cara memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tambahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.