Kementerian PPPA: Kesadaran Keluarga Mengurus Akta Kelahiran Anak Masih Rendah
Lenny mengutip Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2020 yang menunjukan baru sekitar 73,7 juta anak yang punya akta kelahiran.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N. Rosalin mengungkapkan kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kelahiran anak masih rendah.
Menurut, Lenny hak-hak anak dalam hal ini masih belum terpenuhi oleh orang tua.
“Saat ini, masih banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi bahkan dilanggar hak-haknya. Di antaranya yaitu rendahnya kesadaran keluarga untuk mengurus akta kelahiran bagi anak," ujar Lenny melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Lenny mengutip Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2020 yang menunjukan baru ada sekitar 73,7 juta anak yang memiliki akta kelahiran di Indonesia.
Berdasarkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia, ada sembilan provinsi yang kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah target nasional yaitu 85 persen.
“Jika tidak memiliki akta kelahiran, anak akan mengalami kendala dalam mengakses skema-skema perlindungan sosial, seperti pendidikan maupun layanan kesehatan karena akta kelahiran merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan akses tersebut," jelas Lenny.
Lenny mengingatkan pentingnya mengajak seluruh keluarga untuk memberikan pengasuhan dengan memenuhi hak-hak anak.
Menurut Lenny, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak anak, akibat kesalahan orangtua yang tidak peduli, ataupun peduli tetapi aksesnya yang sulit dijangkau.
"Masalah ini harus ditangani bersama, Kemen PPPA juga berupaya mencari solusi dengan membahasnya secara lintas kementerian," pungkas Lenny.