Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Skandal Istri Bunuh Suami Oleh Jerat Utang? Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Mirisnya, Zuraida Hanum (41), sehari-hari dikenal sebagai istri hakim Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masih Ingat Skandal Istri Bunuh Suami Oleh Jerat Utang? Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anda masih ingat kasus sekaligus skandal pembunuhan istri yang menghabisi nyawa suaminya sendiri dan anak tirinya yang menghebohkan Kota Medan?

Sang tersangka, Zuraida Hanum (41) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman seumur hidup.

Mirisnya, Zuraida Hanum (41), sehari-hari dikenal sebagai istri hakim Pengadilan Negeri Medan.

JPU Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian

Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.

Baca: Terkuak, Fakta Baru Skandal 2 Oknum PNS Mesum di Mobil: Sang Pria Gemar Kencani Banyak Perempuan

Berita Rekomendasi

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Kesaksian Adik Zuraida

Pada sidang sebelumnya, adik terdakwa Zuraida Hanum memberi pengakuan mengejutkan di persidangan lanjutan yang digelar, Rabu (27/5/2020) kemarin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Evi yang juga adik ipar korban menceritakan kejadian pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan akan diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Evi dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi meringankan (a De Charge) oleh pihak terdakwa Zuraida Hanum.

Sambil menangis, Evi menceritakan kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, Jamaluddin sudah sering ke rumah dia di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas