Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerhati HAM Komentari Kebijakan Pemerintah saat Pandemi: Antisains dan Bias Kelas, Apa Maksudnya?

Pemerhati HAM dan Pakar Hukum Tata Negara Herlambang P. Wiratman berkomentar tentang kebijakan pemerintah yang dianggapnya antisains dan bias kelas.

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
zoom-in Pemerhati HAM Komentari Kebijakan Pemerintah saat Pandemi: Antisains dan Bias Kelas, Apa Maksudnya?
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pakar hukum tata negara menilai kebijakan pemerintah soal new normal bias kelas dan antisains. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerhati HAM dan Pakar Hukum Tata Negara Herlambang P. Wiratman memberikan komentar terhadap kebijakan pemerintah.

Terutama kebijakan mengenai pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia.

Pendapatnya tersebut diungkapkan dalam webinar 'Memahami Dinamika Arah Kebijakan Publik saat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Politik'.

Dikatakan Herlambang pada Rabu (10/6/2020), kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkesan antisains.

Pernyataan tersebut didukung dengan adanya ilmuwan yang merasa tidak dilibatkan dalam membuat kebijakan.

Terutama yang disorot oleh Herlambang seperti yang dikutip dari Tribunews, adalah epidemiolog.

Baca: MUI Sampaikan Adanya Pertentangan Kebijakan Pemerintah Saat Tangani Covid-19 di Masjid & Tempat Umum

Baca: Ahli Psikologi Politik Soroti Kebijakan Indonesia Tangani Covid-19 : Hanya Perlu Dukungan Masyarakat

Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)

Padahal peran dan fungsi epidemiolog saat pandemi corona adalah untuk mengambil keputusan dalam kebijakan publik.

Berita Rekomendasi

Yaitu dengan mengidentifikasi faktor risiko dan tujuan pencegahan penyakit tertentu seperti Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA --->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas