Pemerhati HAM Komentari Kebijakan Pemerintah saat Pandemi: Antisains dan Bias Kelas, Apa Maksudnya?
Pemerhati HAM dan Pakar Hukum Tata Negara Herlambang P. Wiratman berkomentar tentang kebijakan pemerintah yang dianggapnya antisains dan bias kelas.
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
![Pemerhati HAM Komentari Kebijakan Pemerintah saat Pandemi: Antisains dan Bias Kelas, Apa Maksudnya?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/new-normal-982112.jpg)
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerhati HAM dan Pakar Hukum Tata Negara Herlambang P. Wiratman memberikan komentar terhadap kebijakan pemerintah.
Terutama kebijakan mengenai pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia.
Pendapatnya tersebut diungkapkan dalam webinar 'Memahami Dinamika Arah Kebijakan Publik saat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Politik'.
Dikatakan Herlambang pada Rabu (10/6/2020), kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkesan antisains.
Pernyataan tersebut didukung dengan adanya ilmuwan yang merasa tidak dilibatkan dalam membuat kebijakan.
Terutama yang disorot oleh Herlambang seperti yang dikutip dari Tribunews, adalah epidemiolog.
Baca: MUI Sampaikan Adanya Pertentangan Kebijakan Pemerintah Saat Tangani Covid-19 di Masjid & Tempat Umum
Baca: Ahli Psikologi Politik Soroti Kebijakan Indonesia Tangani Covid-19 : Hanya Perlu Dukungan Masyarakat
![Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnewswiki/foto/bank/images/presiden-joko-widodo-saat-pelantikan-ketua-mahkamah-agung-di-istana-negara.jpg)
Padahal peran dan fungsi epidemiolog saat pandemi corona adalah untuk mengambil keputusan dalam kebijakan publik.
Yaitu dengan mengidentifikasi faktor risiko dan tujuan pencegahan penyakit tertentu seperti Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.