Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Terkait Kasus Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629
Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK WNI di kapal Long Xing 629.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK WNI di kapal Long Xing 629.
"Satu tersangka TPPO Kasus ABK WNI Kapal Long Xing 629 inisial Z (33) warga Pemalang, Jawa Tengah berhasil ditangkap Jumat (12/6/2020) pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6/2020).
Ferdy menjelaskan tersangka Z merupakan mantan Direktur PT SMG.
Baca: Renata Kusmanto dan Fachri Albar Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Kenang Foto Lawas saat Akad Nikah
Peran Z dalam kasus ini ialah menandatangani perjanjian kerja laut dengan empat korban ABK yang direkrut dan diberangkatkan oleh PT SMG.
Atas perbuatannya, Z disangkakan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 55 KUHP. Penangkapan Z merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 17 Mei 2020.
Dengan tertangkapnya Z, maka total tersangka di kasus ini menjadi empat orang yakni Z mantan Direktur PT SMG di Pemalang, W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
Baca: Tahun Ini, Kualitas Udara DKI Jakarta Lebih Baik 21 Persen Dibanding Periode Sama Tahun Kemarin
Untuk mengungkap kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim tidak butuh waktu lama.
Dalam satu minggu, kasus ini langsung terungkap.
Kasus dimulai pada 7 Mei 2020 saat youtuber Korea, Jang Hansol memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.
Baca: Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.111 Orang Hari Ini, Total Jadi 36.406 Kasus
Postingan ini ditindaklanjuti Satgas TPPO Bareskrim. Pada 9 Mei 2020 dilakukan penyelidikan terhadap 14 ABK yang berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Korsel.
Berlanjut pada 13 Mei 2020, dari hasil penyelidikan ditemukan ada unsur pidana perdagangan orang dan alat bukti yang kuat.
Alhasil Satgas meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan lalu menetapkan tiga tersangka.
Satgas TPPO Fokus Pemberkasan Tiga Tersangka Perdagangan 14 ABK Kapal Long Xing 629
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.