Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana: Seharusnya Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Hukuman Maksimal

Abdul Ficar Hadjar, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Pidana: Seharusnya Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut Hukuman Maksimal
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti,  Abdul Ficar Hadjar, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, seharusnya dituntut hukuman berat.

"Tuntutan Jaksa itu sangat ironis, tidak menggambarkan nuansa keprihatinan. Penghinaan terhadap penegak hukum termasuk terhadap Jaksa dan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi," kata  Abdul Ficar, saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Baca: Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris

Dia menjelaskan ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan menyebutkan apabila perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Secara yuridis, sebenarnya tuntutan terhadap para Terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya tuntutan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dapat diterapkan karena ada dua alasan yang memberatkan merujuk pada hukuman maksimal.

Baca: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum

Alasan pertama, kata dia, dari sudut pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dan tidak berbuat kejahatan justru dia melakukan.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga harus dicabut hak sebagai anggota kepolisian," kata dia.

Alasan kedua, dia mengungkapkan korban kejahatan adalah penegak hukum yang seharusnya pekerjaan rumah terdakwa ikut melindungi justru menganiayanya sampai cacat.

"Sulit untuk membenarkan tindakan terdakwa," ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga seharusnya dapat dituntut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Ancaman 12 tahun. Jadi disamping penganiayaan juga menghalang-halangi penegakan hukum korupsi," tambahnya


Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas