Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan

Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis yang dituntut satu tahun penjara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis yang dituntut satu tahun penjara.

Menurut Abraham Samad, tuntutan satu tahun penjara aneh dan patut dipertanyakan.

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum. 

Ia pun membeberkan sejumlah alasan mengapa tuntutan 1 tahun penjara itu aneh dan patut dipertanyakan. 

Pertama, kata Samad, terdakwa penyerang Anies Baswedan adalah penegak hukum. 

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara korbannya juga penegak hukum. 

Berdasar hal itu, semestinya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum. Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB)."

"Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*," tulisnya dalam akun twitter @AbrSamad. 

Baca: Abraham Samad Sindir Ketua KPK Firli Bahuri: Harusnya Fokus Bertugas Malah Masak Nasi Goreng

Yang kedua, lanjut Samad, penyerangan terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. 

Tuntutan satu tahun penjara, dianggap tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. 

"Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor."

"Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*," tulisnya.

Lebih lanjut, Samad juga menilai jaksa gagal mengungkap motif utama penyerangan terhadap Novel. 

Samad juga berpendapat penyidik gagal dalam membongkar jaringan penyerangan Novel. 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas