Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan

Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis yang dituntut satu tahun penjara.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. 

Pdhl advokasi msyrakat sipil mnyebut ada aktor intelektual yg sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yg sangat sistematis. *ABAM*

Kelima, Patut diprtanyakan sikap pimp kpk yg mestinya melayangkan protes atau kberatan atas tuntutan itu.

Tp diamnya mereka seolah mengamini (isi tuntutan). Ini patut jg dipertanyakan kenapa? *ABAM*

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Berita Rekomendasi

Uraian Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No 10 RT 3 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel.

Baca: Diminta Najwa Shihab Takar Nyali KPK Saat Ini, Abraham Samad: Ya Nol lah

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas