Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan

Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis yang dituntut satu tahun penjara.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. 

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Ketika posisi sejajar dengan Novel, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel.

Selanjutnya Terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat. (Ronny Bugis,-red) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat , yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain sehingga membentuk suatu kronologis perbuatan penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa. Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat diluar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri

Sedangkan, hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan

Terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Ronny Bugis mengakui bila ia dan temannya Rahmat Kadir Mahulette yang menyiram air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Baca: Debat Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Kita Kenang Saja, Ketua Dewas: Itu Dulu

Aksi tersebut dilakukannya berdua di sebuah perumahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan."

"11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dini hari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny Bugus saat memberikan keterangan di pengadilan.

Ronny Bugis mengungkapkan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah 10 tahun tinggal di Asrama Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Saya mengetahui alamat, karena Kadir Maulete meminta diantarkan ke alamat tadi. Pada tanggal 11 April pukul 03.00 dini hari, saya sedang tidur di asrama. Datang Rahmat Kadir."

"Tahu-tahu Rahmat Kadir dengan alasan mengantar ke Kelapa Gading untuk mengantarkan obat ramuan tradisional kepada keluarga yang sedang sakit," kata Ronny Bugis.

Atas permintaan Rahmat Kadir itu, dia memenuhi permintaan tersebut.

Dia mengendarai sepeda motor miliknya merek Mio JT berwarna merah-hitam untuk mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Saya membawa sepeda motor. Rahmat dibonceng. Saya diarahkan Rahmat."

"Dia yang menentukan mau dibawa kemana. Saya tidak menanyakan itu obat untuk siapa. Rahmat bilang tolong antar ke Kelapa Gading. Perjalanan 30-40 menit," ujarnya.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 menit, mereka tiba di perumahan yang berada di kawasan Kelapa Gading.

Pada saat itu, Ronny Bugis mengaku tidak mengetahui alamat tempat yang ditunjukkan Rahmat Kadir tersebut.

Pada saat tiba di lokasi, Ronny Bugis memberhentikan sepeda motor di pinggir kali di dekat lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan.

Ronny Bugis melihat Rahmat menjauh sekitar 2 meter.

Rahmat beralasan ingin menelepon saudaranya sehingga turun menjauh dari Ronny.

Ternyata, Rahmat membuka plastik berwarna hitam yang semula disebutkan adalah obat yang rencananya akan diberikan untuk saudaranya yang sakit.

"Plastik dibuka ada mug. Mug berwarna kehijau-hijauan. Saya melihat (Rahmat Kadir,-red) membuka tutup mug. Setelah dibuka tutup mug itu dibuang," tuturnya.

Ronny Bugis sempat menanyakan kepada Rahmat mengapa tutup mug itu dibuang.

Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.

"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny Bugis menirukan percakapannya dengan Rahmat saat itu.

"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat," lanjutnya.

Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.

Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.

"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan. Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.

Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seseorang pria berjalan kaki.

Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.

Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.

Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.

Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.

"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng. Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," katanya.

Setelah peristiwa tersebut Ronny Bugis mengaku dirinya menutup rapat kejadian yang dilakukannya selama 2 tahun 8 bulan.

Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny Bugis menceritakan hal tersebut kepada atasannya.

(Tribunnews.com/Daryono/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas