Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kontras: Hukum Semakin Kehilangan Taring
Yati Andriani, mengatakan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan, menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.
Perbuatan Terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan saksi Ronny Bugis mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga