Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kontras: Hukum Semakin Kehilangan Taring

Yati Andriani, mengatakan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan, menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kontras: Hukum Semakin Kehilangan Taring
Tribunnews.com/Syahrizal Sidik
Koordinator KontraS Yati Andriani. 

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Selain pernah bertugas di institusi Polri, hal meringankan lainnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain hal meringankan, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri," katanya.

Selama persidangan terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini, setelah Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel dari internet.

Berita Rekomendasi

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel. Untuk memantau kediaman Novel, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Baca: Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Yasonna Tak Ingin Ada Konflik Kepentingan Usut Harun Masiku

Pada Senin 10 April, Rahmat Kadir pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu Terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, Terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam Mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir berada di atas motor dan sejajar dengan Novel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas