Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia
Selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ronald Worotikan, mengungkapkan salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), Imam Nahrawi.
Menurut dia, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.
Baca: Update Kasus Novel Baswedan: 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Hal ini, karena Imam Nahrawi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Menpora.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).
Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.
Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan.
Adapun, hal yang meringankan tuntutan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Dan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Untuk diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 Miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.