Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia

Selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ronald Worotikan, mengungkapkan salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), Imam Nahrawi.

Menurut dia, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

Baca: Update Kasus Novel Baswedan: 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Hal ini, karena Imam Nahrawi diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Menpora.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).

Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan.

Berita Rekomendasi

Adapun, hal yang meringankan tuntutan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Dan, terdakwa  masih memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta  pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 Miliar  dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas