Novel Baswedan Desak Jokowi Merespon Kasus Penyiraman Air Keras hingga Tuntutan 1 Tahun untuk Pelaku
Dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberikan respon terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Novel pun mempertanyakan hal itu ke Jokowi.
Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, ia menandai akun Twitter Jokowi.
Kepada Kepala Negara, Novel mempertanyakan apakah tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerang dirinya merupakan bentuk penegakan hukum yang selama ini dibangun Jokowi.
Atau, kata Novel, ada rekayasa di balik proses penegakan hukum tersebut.
Novel lantas meminta Jokowi untuk segera memberikan tanggapan agar masyarakat tak banyak berspekulasi.
"Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?
Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," tulis Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya, Novel beberapa kali mencuitkan terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada penyerang dirinya.