Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-FAKTA soal Kasus Telur Infertil: Ciri-ciri hingga Peternak Mengadu ke Jokowi

Berikut ini FAKTA-FAKTA soal Kasus Telur Infertil: Ciri-ciri hingga Peternah Mengadu ke Jokowi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA-FAKTA soal Kasus Telur Infertil: Ciri-ciri hingga Peternak Mengadu ke Jokowi
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang telur saat merapikan dagangannya di kios Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020). Selama musim pandemi virus covid 19 membuat harga telur terus mengalami penurunan yang biasanya di jual Rp 26 ribu per kg turun menjadi Rp 23 ribu per kg. 

3. Tak boleh dijual di pasar

Diwartakan Kompas.com, I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan menjelaskan bahwa telur HE hanya boleh ditetaskan untuk menjadi DOC atau anak ayam.

Sehingga telur HE tak boleh dijual di pasar.

"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telor HE dimusnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR," kata Ketut dikonfirmasi Kompas.com.

"Terkait pengawasan, kami sebenarnya fokus mengawasi telur yang dikonsumsi dan dihasilkan oleh peternak layer. Karena telur HE itu output-nya kan DOC," imbuh dia.

4. Ulah oknum

Masih dari laman yang sama, beredarnya telur HE di pasaran bisa jadi karena ulah okmun perusahaan breeding.

Berita Rekomendasi

Perusahaan yang melanggar aturan peredaran telur HE pun tak segan akan ditindak oleh pihak terkait.

"Tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjual belikan, ini kan membutuhkan pembuktian."

"Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti buktinya apa dan seterusnya."

"Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tegas Ketut.

Pelarangan menjual telur HE pun sudah diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Predaran, dan Pengawasan Ayam Ras atau Telur Konsumsi.

Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Telur HE merujuk pada telur yang tak digunakan atau produk yang tak terpakai dari perusahaan breeding untuk pembibitan anakan ayam atau day old chick (DOC) ayam broiler atau ayam pedaging.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas