Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan

Tentu mekanisme protokol penjagaan yang dimaksud adalah mengikuti skema umum dan khusus dari Kejaksaan Agung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan
Kontan.co.id
Foto ilustrasi/Karangan bunga dari nasabah Wanaartha Life. 

"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," tegasnya.

Ia menambahkan, secara umum Pra Peradilan dalam KUHAP Indonesia, Pasal 1 butir 10 menyebutkan bahwa adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: "Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," tutupnya.

Sumber: Kontan.co.id/Tribunnews.com

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas