Pilkada Serentak Dinilai Telah Memenuhi Rambu-rambu Konstitusi
Pendapat Djohermansyah itu mendapat tanggapan dari Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Pengamat Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018)
Ketiga, menurut Djohermansyah, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.
Ia mengatakan, semestinya perihal masa jabatan kepala daerah tidak menjadi alasan untuk memaksakan pelaksakaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Ketiga, yang ditabrak sebetulnya pilkada kalau ditunda tidak ada soal. Karena kita punya mekansime pengangkatan pejabat (sementara) daerah," kata Djohermansyah.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Berita Rekomendasi