Politikus PKB Minta Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Tidak Terburu-buru
Yanuar menilai, kerangka konsep dan kerangka pemikiran RUU tersebut juga tidak utuh, sehingga perlu direvisi secara total.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, perlu dilakukan diskusi publik tentang RUU HIP secara luas, karena masih banyak pandangan dan pendapat berbagai tokoh maupun akademisi belum terserap secara maksimal.
"Tidak usah terburu-buru menyelesaikan RUU ini, jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna," kata Yanuar dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Yanuar menilai, kerangka konsep dan kerangka pemikiran RUU tersebut juga tidak utuh, sehingga perlu direvisi secara total.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Ia mencontohkan, pada Bab 1 Ketentuan Umum angka 1 disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, hal tersebut bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila.
"Jika makna semacam ini tetap dibiarkan, berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas dan ini membingungkan,” ujar politikus PKB itu.
Baca: Ramai RUU HIP, Menko Polhukam Singgung Kiai Madura yang Tolak Bangkitnya Kembali Komunisme
Yanuar menyebut, seharusnya pengertian Pancasila merujuk pada acuan standar yang sudah ada dalam pembukaan konstitusi.
Selain itu, Yanuar juga menyoroti Ketentuan Umum dalam draf RUU HIP, yang mana disebutkan ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada lima sila di Pancasila.
"Apakah ideologi itu hanya mencakup cita-cita dan keyakinan saja? Jelas ini makna yang keliru tentang ideologi. Ideologi adalah sistem pemikiran yang komprehensif dan terpadu tentang konsep hidup, tidak hanya berisi cita-cita dan keyakinan," papar Yanuar.
"Perumus draft RUU ini harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila. Salah pikir bisa membuat salah konsep dalam RUU ini,” sambung Yanuar.
Lebih lanjut dia mengatakan, akibat kesalahan berpikir tersebut maka substansi RUU HIP ini terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide dan melompat-lompat cara pandangnya.
“Jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian menjadi ekasila. Tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong," paparnya.
"Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila, Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekedar ekasila semacam ini," tutur Yanuar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.