Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan

Tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti, menyoroti upaya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, satu tahun penjara.

Pada saat penuntutan, Jaksa menyebut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Pada pertimbangan tuntutan, Jaksa mengatakan, terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan.

Upaya memberi pelajaran itu, karena Novel dinilai telah mengkhianati institusi Polri.

"Bisa dibilang pelaku melakukan penyiraman air keras dalam kondisi, dia memang menginginkan akibat itu terjadi," kata Estu, dalam sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, itu menjelaskan, pada umumnya penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang disengaja. Meskipun, kata dia, di Indonesia ada penganiayaan yang dilakukan tidak disengaja.

"Dalam konsep hukum pidana yang dilakukan terdakwa masuk penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan sengaja," kata dia.

Merujuk dari perkara penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, menurut dia, sejak awal kedua pelaku sudah mempunyai niat dan merencanakan untuk melukai berat mantan anggota Polri tersebut.

Baca: Witan Sulaiman Debut di Eropa, Jalani Laga Pertama dengan Radnik Surdulica

Berita Rekomendasi

Dia menilai, niat jahat pelaku untuk melakukan penyiraman sangat mudah untuk dibuktikan. Kedua pelaku, dia melanjutkan, melakukan pengamatan, menyiapkan air keras, dan menentukan hari dan waktu untuk melakukan penyiraman.

"Tindakan menyiram itu disengaja dan membutuhkan waktu persiapan dari pelaku untuk mempersiapkan air keras. Entah dalam bentuk larutan, spray, cairan," ujarnya.

Perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan Novel mengalami luka berat.

Hal ini sesuai VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

"Jika, akibat itu muncul masuk ke luka berat, maka orang yang mempunyai niatan luka berat itu melakukan penganiayaan berat. Penganiayaan berat itu dikaitkan dengan akibat dari luka berat yang dilakukan. Jadi, sejak awal niatan melakukan atau melukai berat," tuturnya.

Merujuk pada Pasal 353 ayat 1 penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca: Waspada! Kesalahan saat Memasak Nasi Bisa Sebabkan Kanker, Ada Kandungan Logam Berbahaya

Pasal 353 ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas