Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan
Tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Hal lainnya, RF juga mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya karena menuntut bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.
Baca: Artis dan dan Sutradara Jerry Lawalata Terjerat Narkoba, Urin Positif, Sudah 4 Tahun Konsumsi Sabu
Menyikapi ini, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) penanggung jawab bidang laporan dan pengaduan masyarakat, Ibnu Mazjah menyatakan bakal menelurusi hal tersebut.
"Tentu akan kami telusuri, adanya informasi itu bisa menjadi rujukan bagi KKRI melakukan tindaklanjut pengawasan dengan melakukan pemeriksaan atau inspeksi kasus," tutur Ibnu Mazjah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/6/2020).
Nantinya, kata Ibnu, hasil penelusuran KKRI akan diputuskan apakah ditindaklanjuti oleh KKRI atau diteruskan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan tindaklanjut oleh pengawasan (internal) kejaksaan.
Sebelumnya Inbu Mazjah juga menyatakan KKRI akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras, yang dialami Novel Baswedan.
Pihaknya menjelaskan, dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi. Di kasus penganiayaan Novel Baswedan, permasalahannya ialah tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan.
KKRI juga memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Rekomendasi akan dikeluarkan setelah kasus ini divonis majelis hakim. (glery/theresia/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.