28 Kebijakan di Pemerintahan Jokowi yang Terkesan Otoriter Menurut YLBHI
Ini 28 kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang berkesan otoriter sesuai catatan YLBHI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) menyebut ada 28 kebijakan di pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap otoriter.
28 kebijakan yang dianggap otoriter itu dikumpulkan YLBHI sejak pemerintahan Joko Widodo di tahun 2015 hingga 2020.
Baca: Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini
Direktur YLBHI, Asfinawati mengungkapkan ada beberapa jenis kebijakan yang disoroti, di antaranya kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan keamanan, serta kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.
"Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macammacam lainnya, kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi, memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Asfinawati, Minggu (14/6/2020).
Asfinawati mengatakan, banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan, padahal secara kualifikasi orang-orang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan yang diberikan.
"Pelibatan kembali aparat-aparat keamanan tidak hanya di bidang pertahanan dan keamanan tetapi juga di bidang politik, termasuk memberikan tempat di posisi yang tidak ada hubungan dengan keahlian utama dari orang-orang pertahanan dan kemanan ini," katanya.
Ini 28 kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang berkesan otoriter sesuai catatan YLBHI:
1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016)
4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016)
5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017)
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan