Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis
Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra mengatakan vonis hukuman mati atas kliennya dinilai terlalu sadis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra mengatakan vonis hukuman mati atas kliennya dinilai terlalu sadis.
Di tengah seluruh dunia yang menghapus hukuman mati, vonis terhadap kliennya dinilai bertentangan dengan HAM.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Baca: Sidang Pembunuhan Pupung Oleh Istrinya Alia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota
Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM). Vonis tersebut dinilai akan bertentangan dengan deklarasi tersebut.
"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," jelasnya.
Baca: Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati
"Kita akan menyurati ke presiden, komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menuturkan sejumlah permintaan yang diminta kliennya untuk menghadirkan saksi yang meringankan kerap ditolak selama persidangan. Padahal, saksi tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim.
Baca: Hakim Nilai Perbuatan Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri Sangat Sadis dan Tak Berperikemanusiaan
"Jadi ada unsur ketidakadilan kenapa request kami dari menghadirkan saksi meringankan. padahal kita sudah menyediakan dua saksi yang meringankan dan kenapa tidak diamini dan tidak disetujui oleh majelis hakim," jelasnya.
Tak hanya itu, hukuman mati dinilainya sadis karena kliennya Aulia Kesuma memiliki anak yang masih berusia 4 tahun bernama Reyna. Anak tersebut disebutkannya hasil buah hati dari suami yang telah dibunuh oleh Aulia.
"Yang paling penting Ibu Aulia dengan almarhum itu ada kehidupan yang namanya anak. Anak yang berusia 4 tahun yang sekarang tidak tahu akan asuh oleh siapa. Anak yatim dan mungkin sekarang akan piatu. Kalau ibu Aulia sendiri dihukum sangat berat sekali," jelasnya.
Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Muram Wajahnya, Putranya Geovanni Lakukan Ini
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya tidak mengerti kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukkan alasan tersebut sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman Aulia dan putranya.
"Kami tidak tahu Jaksa tidak memasukkan hal hal ini untuk sebagai ringankan dan kemudian majelis hakim tidak memasukkan hal itu sebagai hal yang meringankan. Ada apa?," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Baca: Dua Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Kasus Aulia Kesuma Divonis Penjara Seumur Hidup