Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nilai Perbuatan Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri Sangat Sadis dan Tak Berperikemanusiaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin dengan hukuman mati.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Nilai Perbuatan Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri Sangat Sadis dan Tak Berperikemanusiaan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas