Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.
Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya.
Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.
"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.