Penjelasan Said Didu Cs Membentuk 'New KPK' Usai Temui Novel Baswedan di Rumahnya
Said menyatakan dukungannya tepat di depan pohon tempat Novel mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh membentuk kelompok New Kawanan Pencari Keadilan (KPK) sebagai bentuk dukungan moril terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Tokoh tersebut diantaranya mantan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, aktivis Prodem Iwan Sumule, Rocky Gerung dan Adi Massardi.
Kelompok ini dibentuk setelah para tokoh tersebut menyambangi rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) sore ini.
Baca: Novel Baswedan: Banyak Rakyat Bisa Merasakan Keadilan Diinjak-injak
"Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk New KPK," ujar Said.
Lalu apakah KPK yang dimaksud?
Menurut Said, KPK yang dimaksud adalah Kawanan Pencari Keadilan.
"Itu substansinya ya," ujar Said.
Said menyatakan dukungannya tepat di depan pohon tempat Novel mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras.
Sementara itu, aktivis Prodem Iwan Sumule mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel penuh dengan kejanggalan.
Baca: Said Didu Hingga Rocky Gerung Datang ke Rumah Novel Baswedan
Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan akal sehat. Meski dirinya tidak yakin para terdakwa adalah pelaku sebenarnya penyiraman terhadap Novel.
"Tuntutan jaksa terhadap para pelaku belum juga diyakini apakah para pelaku yang kemudian penyiraman terhadap Novel. Itu betul-betul menggangu akal sehat kita, menggangu rasa keadilan kita," tutur Iwan.
Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Baca: Novel Baswedan Merasa Pekerjaannya Berantas Mafia Hukum Hanya Dipandang Sebelah Mata
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Bisakah hakim menjatuhkan hukuman setimpal?