Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Said Didu Cs Membentuk 'New KPK' Usai Temui Novel Baswedan di Rumahnya

Said menyatakan dukungannya tepat di depan pohon tempat Novel mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Said Didu Cs Membentuk 'New KPK' Usai Temui Novel Baswedan di Rumahnya
TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada jurnalis di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI 

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.

Menurut dia, majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan dan mengacu pada surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Jenderal Andika Beri Perhatian Khusus Penanganan Medis 4 Prajurit Korban Kecelakaan Helikopter MI-17

“KUHAP mengatur dasar hakim menjatuhkan putusan, yaitu surat dakwaan dan fakta di persidangan. Dasar penjatuhan hukuman bukan surat tuntutan. (Hakim,-red) Dapat memutus berbeda dari surat tuntutan,” kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020).

Pada saat penuntutan, Jaksa menyebut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Mereka diancam pidana penjara selama satu tahun.

Pada pertimbangan tuntutan, Jaksa mengatakan terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan.

Upaya memberi pelajaran itu dilakukan, karena Novel dinilai telah mengkhianati institusi Polri.

Berita Rekomendasi

Dia menilai, pada saat membuat putusan hakim tidak terikat pada tuntutan Jaksa. Melainkan, kata dia, hakim merujuk pada surat dakwaan dan fakta-fakta di persidangan.

Sehingga, dia mengharapkan, agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal.

Dia mengungkapkan hakim harus mempertimbangkan pekerjaan terdakwa sebagai aparat kepolisian atau aparat penegak hukum yang harus melindungi warga negara.

Sementara, korban adalah seorang penegak hukum yang pekerjannya terganggu akibat penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa.

“Posisi terdakwa aparat penegak hukum. Bisa jadi hal memberatkan. Yang harus menjadi perhatian, korban adalah aparat penegak hukum yang mana (penyiraman air keras,-red) mengakibatkan aktivitas beliau melakukan penegakan hukum menjadi terganggu,” kata dia.

Selain itu, pada saat membuat putusan, dia menambahkan, majelis hakim juga harus memperhatikan konsistensi putusan dan disparitas pemidanaan terkait putusan dalam perkara lain dengan karakteristik yang sama.

Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas