Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Keluarga Pupung Sadili Sikapi Vonis Hukuman Mati Terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin

Kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Keluarga Pupung Sadili Sikapi Vonis Hukuman Mati Terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin.

Nani mengaku belum bisa merespons banyak terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Nani mengatakan pihaknya masih menunggu apakah ada upaya hukum lain yang diajukan kedua terdakwa.

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca: Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ia mengaku keberatan kuasa hukum terdakwa terus menyinggung nasib anak hasil buah hati dari Edi Candra dan Aulia Kesuma bernama Reyna agar terbebas dari hukuman mati.

Baca: Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati

Dia memastikan yang bersangkutan akan diasuh keluarga besarnya.

"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Baca: Update Corona Indonesia 15 Juni: Bertambah 1.017 Pasien, Total 39.294 Kasus Positif, 15.123 Sembuh

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca: Dua Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Kasus Aulia Kesuma Divonis Penjara Seumur Hidup

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Baca: Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Ini Babak Baru Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Baca: Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas