Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Pilkada 2020 Kembali Dimulai, Bawaslu RI Aktifkan Lagi Pengawas Ad Hoc di Daerah

Total, sebanyak 12.715 panwaslu kecamatan yang telah terbentuk hingga 18 Desember 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tahapan Pilkada 2020 Kembali Dimulai, Bawaslu RI Aktifkan Lagi Pengawas Ad Hoc di Daerah
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 telah terbit, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjutinya dengan beberapa persiapan menyusul kembali dimulainya tahapan Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan pihaknya telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc yaitu pengawas pemilu kecamatan (panwascam), dan pengawas pemilu kelurahan desa.

Pengaktifan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.

"Kami, pasca diundangkannya PKPU 5/2020, Bawaslu telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu kami yang ad hoc, yaitu panwascam, dan panwas kelurahan desa," kata Fritz dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Baca: Tahapan Pilkada Lanjutan Resmi Dimulai Hari Ini

Pengaktifan dan pelantikan juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Kota terhadap panwascam dan panwaslu kelurahan/desa secara tatap muka, dan virtual.

Total, sebanyak 12.715 panwaslu kecamatan yang telah terbentuk hingga 18 Desember 2019.

Masih ada 4 kecamatan yang belum membentuk panwascam, diantaranya 2 kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan 1 kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Sementara Panwaslu kelurahan/desa yang telah terbentuk 39.595 hingga 12 Maret 2020.

Panwascam juga menyusul melantik 6.839 pengawas pemilu tingkat kelurahan yang sebelumnya tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Kami akan melanjutkan pembentukan panwaslu pada 27 desa di 3 provinsi yang tertunda karena pandemi Covid-19," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas