BREAKING NEWS: Pelaku Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap Wiranto dituntut pidana penjara selama 16 tahun
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.
Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Baca: Pengakuan Warga Soal Sosok Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.
Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
Pengakuan Abu Rara
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
Dia menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.
Dia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya.
Hal ini disampaikan Faris, penasihat hukum Syahrial Alamsyah.
Baca: Kasus Suami Tebas Leher Istri: Sedang Demam, Cekcok Karena Telepon Pria Lain
"Memang benar ada kejadian itu. Hanya ditujukan kepada Pak Wiranto," tutur Faris, saat sidang kasus penusukan Wiranto yang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.
Atas perbuatan itu, Abu Rara meminta, maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi.
"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf," ujar Faris.