Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Diminta Tegas Hadapi Tekanan dari Pihak yang Terganggu Kebijakan Restrukturisasi BUMN.

Menteri BUMN Erick Tohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Erick Thohir Diminta Tegas Hadapi Tekanan dari Pihak yang Terganggu Kebijakan Restrukturisasi BUMN.
TRIBUNNEWS/SENO
Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Restrukturisasi BUMN era Menteri BUMN Erick Thohir mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu.

Hal ini mengemuka saat Forum Diskusi Virtual dan konferensi pers yang diadakan Sinergi Kawal BUMN dengan tema 'Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju, Selasa (16/6/2020).

Baca: Berdayakan UMKM, BUMN Ini Jalin Kerja Sama dengan LinkAja

Arief Rachman, selaku inisiator Sinergi Kawal BUMN menyayangkan munculnya opini-opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan.

"Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan," katanya, Rabu (16/6/2020).

Menteri BUMN Erick Thohir  tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi.

Baca: Erick Tohir Angkat Bambang Sunarwibowo, Orang BIN Jadi Komisaris PT Aneka Tambang

Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi menyatakan, perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini.

Berita Rekomendasi

Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan.

Edi Homaidi berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing.

Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003.

"Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas