KPK Telusuri Praktik Pengalihan Aset Vila Mewah Milik Nurhadi di Gadog, Bogor
Tim penyidik KPK memeriksa Herlinawati selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Andrew, seorang karyawan swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya pengalihan aset yang diduga punya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Aset tersebut adalah sebuah vila di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin (15/6/2020) kemarin.
Tim penyidik KPK memeriksa Herlinawati selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Andrew, seorang karyawan swasta.
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah vila di Bogor itu.
Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Kendaraan mewah itu diduga ada kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah, dan vila di Bogor.
Baca: KPK Endus Bau Korupsi di Penjualan dan Pemasaran Pesawat dan Helikopter di PT Dirgantara
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.