Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Praktik Pengalihan Aset Vila Mewah Milik Nurhadi di Gadog, Bogor

Tim penyidik KPK memeriksa Herlinawati selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Andrew, seorang karyawan swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Telusuri Praktik Pengalihan Aset Vila Mewah Milik Nurhadi di Gadog, Bogor
Warta Kota/Alex Suban
Vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berdiri megah di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu, karena mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya pengalihan aset yang diduga punya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Aset tersebut adalah sebuah vila di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.  Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin (15/6/2020) kemarin.

Tim penyidik KPK memeriksa Herlinawati selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Andrew, seorang karyawan swasta.

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah vila di Bogor itu.

Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

Kendaraan mewah itu diduga ada kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

Berita Rekomendasi

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah, dan vila di Bogor.

Baca: KPK Endus Bau Korupsi di Penjualan dan Pemasaran Pesawat dan Helikopter di PT Dirgantara

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berdiri megah di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu, karena mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Warta Kota/Alex Suban
Vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berdiri megah di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu, karena mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas