Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan
Sosiolog UNS, Dr. Argyo Demartoto, M.Si., menganggap perlunya pelatihan protokol kesehatan sesuai standar untuk pengelola dan SDM objek wisata
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Protokol Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Protokol-protokol ini buntut dari diputuskannya perpanjangan masa penerapan kebijakan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies menyebut masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.
Pada masa PSBB transisi, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.
Mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, tempat kerja, hingga tempat wisata.
Berikut Tribunnews sajikan protokol lengkap selama masa transisi PSBB Jakarta dikutip dari rilis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup
Protokol di Rumah:
- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
- Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol Pergerakan Penduduk:
- Utamakan jalan kaki dan sepeda.
- Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.