Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan

Sosiolog UNS, Dr. Argyo Demartoto, M.Si., menganggap perlunya pelatihan protokol kesehatan sesuai standar untuk pengelola dan SDM objek wisata

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi di pintu depan Taman Margasatwa Ragunan yang ditutup, Rabu (27/5/2020). Pada musim lebaran tahun ini, tidak ada keramaian warga yang berkunjung karena penutupan Ragunan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Rumah Ibadah

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas.

- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

Bagi Masjid/Musholla:

- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat.

Berita Rekomendasi

- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

Baca: Gubernur BI Beri Sinyal Cadangan Devisa Naik Awal Pekan Depan

Penjelasan penerapan PSBB masa transisi
Penjelasan penerapan PSBB masa transisi (Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan) Mendorong pembayaran secara cashless.

Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

Pasar Rakyat

- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.

 - Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.

- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga.

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik.

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas.

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Museum

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dibuka selama jam normal.

Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.

- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas.

- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas