Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan
Sosiolog UNS, Dr. Argyo Demartoto, M.Si., menganggap perlunya pelatihan protokol kesehatan sesuai standar untuk pengelola dan SDM objek wisata
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.
- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.
Pendidikan:
- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
-Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol Tempat Kerja:
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
(Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).