Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan
Terkait tuntutan ringan jaksa pada terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan minta melihat aspek keadilan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Terkait penanganan kasus secara teknis memang merupakan hak dari kejaksaan.
Di mana kejaksaan memiliki kekuasaan yang bebas dalam penanganan kasus.
"Komisi kejaksaan tidak boleh mengganggu pelaksaanan dan mempengaruhi kemandirian jaksa," terang Barita.
"Menerima masukan, menghimpun informasi dari masyarakat."
"Soal penanganan teknis kekuasaan yang merdeka untuk kejaksaan," tambahnya.
Sampai saat ini, terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus Novel Baswedan, pihak Komisi Kejaksaan belum bisa mengambil keputusan.
Karena masih harus melihat serangkaian proses penyelesaian terlebih dahulu.
Hingga keputusan hakim telah ditetapkan secara sah terkait kasus Novel Baswedan ini.
Menurut Barita, Novel Baswedan sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih termasuk ke dalam aparat hukum.
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
Baca: Diserang Buzzer, Bintang Emon Dapat Dukungan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Di mana seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dalam menjalankan tugasnya.
Begitu pula dengan pelaku yang diketahui termasuk aparat penegak hukum dan seharusnya bisa mencontohkan sikap yang baik.
Sehingga Barita berharap, tuntutan yang ditetapkan harus berdasar pada aspek keadilan.
Yakni adil dari sisi Novel Baswedan sebagai aparat yang juga menjadi korban.
Serta keadilan bagi masyarakat, namun sesuai dengan ketetapan yang sudah ada.