Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan
Terkait tuntutan ringan jaksa pada terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan minta melihat aspek keadilan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengungkapkan tuntutan terkait kasus Novel Baswedan bisa berdasar pada aspek keadilan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Mata Najwa yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi TRANS 7, Rabu (17/6/2020).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras dengan 1 tahun penjara.
Baca: Haris Azhar Beberkan Sejumlah Fakta yang Tak Ada di Persidangan Kasus Novel Baswedan
Di mana keduanya memang terbukti melakukan penganiayaan.
Serta penganiayaan sudah rencanakan dan mengakibatkan luka berat.
Seorang terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dianggap terbukti melakukan penganiayaan kepada Novel.
Sementara Rony Bugis dianggap terlibat dalam proses penganiayaan dan membantu Rahmat menjalani aksinya.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Meski demikian, Komisi Kejaksaan tidak diperbolehkan ikut campur dalam proses peradilan sebuah kasus.
Apalagi hingga mempengaruhi putusan jaksa terhadap kasus tersebut.
Hal tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan di dalam Undang-undang.
Barita menjelaskan, Komisi Kejaksaan hanya bertugas untuk menerima masukan.
Baca: Rekam Jejak Fredrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Punya Harta Rp 5,8 M, Akun IG Diserbu Netter
Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
Hingga mengumpulkan informasi dari masyarakat perihal kasus terkait.
Dan Barita menuturkan, tugas tersebut telah dijalankan oleh Komisi Kejaksaan dalam kasus Novel Baswedan.