Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Uji Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Uji Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional da/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

"Materi pengujian undang-undang ini berbeda dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Baca: Resmikan 4 Stasiun Terpadu, Anies Baswedan Tegaskan Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kerja Sama

Dalam permohonan yang baru ini terdapat uji formil tentang tidak sahnya pengesahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

Pertama, undang-undang disahkan pada saat masa sidang DPR bersamaan berlakunya Perppu No. 1 tahun 2020, hal ini bertentangan dg ketentuan Psal 22 UUD 1945 bahwa Perppu dibahas pada persidangan berikutnya.

"Jika mengacu jadwal sidang DPR berikutnya adalah pada pertengahan bulan Juni 2020, sehingga dengan ditetapkannya Perppuu No. 1 tahun 2020 menjadi UU No. 2 tahun 2020 adalah tidak sah," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, rapat paripurna dengan aklamasi, padahal seharusnya voting. Pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 sejak awal ditolak PKS sehingga seharusnya dilakukan voting dalam rapat paripurna.

"Namun dengan pengambilan keputusan dengan aklamasi adalah tidak sah," ujarnya.

Baca: Kementerian ESDM Berharap Makin Banyak Penelitian soal Mobil Listrik

Materi yang lain adalah sama dengan Gugatan Judicial Review diajukan sebelumnya saat masih berupa Perppu Nomor 1 tahun 2020 yaitu untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana pasal 27 Undang-Undang Penetapan Perppu.

Menurut dia, tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

"Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik , bersih dan bebas KKN," ujarnya.


Dia mengharapkan gugatan Judicial Review yang terdiri dari 58 halaman itu dapat secara cepat disidangkan.

Baca: Cerita Bintang Emon Habiskan Rp 1,6 Juta untuk Tes Narkoba

"Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di ruang sidang pleno MK, Kamis (18/6/2020) siang.

Pemohon pertama pengujian materiil perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah.

Pemohon kedua pengujian perkara formil dan materiil nomor 38/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas