Beda Pendapat Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal Intervensi Jokowi di Kasus Novel Baswedan
Beda pendapat antara Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal intervensi Jokowi dalam penanganan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Donny menyadari banyak masyarakat yang merasa tuntutan bagi dua pelaku tak memenuhi rasa keadilan.
Namun, ia menegaskan, presiden selaku pimpinan tertinggi di eksekutif tak bisa mencampuri urusan yudikatif.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.
Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang masih berjalan.
Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa komitmen dan sikap Presiden dalam memandang kasus penyerangan Novel ini masih sama sejak awal.
Menurut dia, Jokowi tetap menanggap kasus ini sebagai persoalan serius dan pelakunya harus ditindak tegas.
"Posisi presiden tidak berubah. Posisi tetap seperti itu," ujar dia.
Namun, saat ditanya apakah Presiden akan mengevaluasi jaksa yang memberi tuntutan ringan atas kasus ini, Donny menyebut hal tersebut masih membutuhkan proses lebih lanjut.
"Kalau evaluasi nanti ada prosesnya, ada prosedurnya, ada tahapannya. Masih jauh," kata dia.
Baca: Novel Baswedan Tunjukkan Bukti Mukanya Kena Air Keras Bukan Aki: Beton sampai Melepuh Berubah Warna
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/ Icha Rastika)