Beda Pendapat Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal Intervensi Jokowi di Kasus Novel Baswedan
Beda pendapat antara Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal intervensi Jokowi dalam penanganan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu angkat bicara soal proses peradilan kasus penyiraman air keras pada penyidik senior Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Masinton Pasaribu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak perlu campur tangan lagi dalam kasus tersebut.
Ia pun menilai, menarik Jokowi untuk terlibat proses peradilan merupakan tindakan yang berlebihan.
"Menarik presiden ke ranah ini menurut saya juga itu menjadi lebay kita nantinya," ujar Masinton Pasaribu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/6/2020).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, energi Jokowi serta bangsa ini sebaiknya dicurahkan pada masalah wabah virus corona (Covid-19) saja.
Sebab, terlalu mengistimewakan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan akan membentuk bangsa menjadi mellow.
Baca: Masinton Pasaribu: Presiden Sudah Berikan Porsi Lebih untuk Kasus Novel, Jangan Ditarik-tarik Lagi!
Masinton Pasaribu kemudian membenarkan bahwa presiden memang bisa memberikan hak amnesti hingga abolisi.
Namun itu bukan berarti Jokowi bisa mengintervensi proses peradilan.
"Menurut saya presiden itu dalam konteks yudisial apa segala macam dan pertimbangan sebagai kepala negara dia memberikan hak amnesti, abolisi, dan segala macam, dia tidak boleh mengintervensi proses peradilan," papar Masinton Pasaribu.
'Jangan Tanggung-tanggung Presiden'
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian memberikan pendapat berbeda dari Masinton Pasaribu.
Menurut Saor Siagian, Jokowi sebenarnya sejak awal sudah mengintervensi kasus penyiraman air keras pada Novel Basewedan ini.
Terlihat dari tindakan presiden yang menjamin pengobatan mata Novel Baswedan saat dana KPK tidak cukup untuk membiayai.
Selain itu, Jokowi juga berkali-kali memberikan ultimatum pada Kapolri untuk menuntaskan kasus ini maksimal Desember 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.