Kasus Celotehan Gus Dur, Arsul Minta Kapolri Beri Arahan Jajarannya Jangan Mudah Gunakan Wewenang
Arahan agar jangan menyalahgunakan atau mudah menggunakan kewenangan yang melekat pada polisi untuk melakukan upaya paksa
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PPP Arsul Sani angkat bicara soal penangkapan pemuda Kepulauan Sula, Maluku Utara, karena mengunggah celotehan Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur soal polisi jujur di Indonesia.
Arsul meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberi arahan kepada jajarannya, terutama untuk jangan mudah menggunakan wewenang yang melekat pada polisi untuk melakukan upaya paksa.
"Terkait kasus Polres Sula yang main bawa warga untuk klarifikasi karena posting lelucon Gus Dur tersebut, Komisi III minta Kapolri agar beri arahan kepada jajarannya," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/6/2020).
"Arahan agar jangan menyalahgunakan atau mudah menggunakan kewenangan yang melekat pada polisi untuk melakukan upaya paksa," imbuhnya.
Baca: Posting Guyonan Gus Dur Tentang 3 Polisi Jujur, Warga Kepulauan Sula Diperiksa di Mapolres Setempat
Baca: Pemuda Ditangkap Karena Posting Celoteh Gus Dur, Politikus Gerindra Minta Jangan Dipersoalkan
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menyayangkan tindakan Polres Sula yang membawa pemuda-pemuda itu ke kantor polisi untuk diklarifikasi tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.
Meski tidak diakui sebagai penangkapan, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai apa yang dilakukan Polres Sula adalah tindakan pelanggaran HAM.
"Itu hakekatnya adalah tindakan pelanggaran HAM, karena memaksa orang untuk ikut ke kantor polisi tanpa prosedur pemanggilan," kata dia.
Seharusnya Polres Sula bersikap lebih elegan dengan melakukan pemanggilan dalam rangka penyelidikan sesuai aturan KUHAP minimal 3 hari kerja sebelumnya.
Dengan pemahaman, kata dia, bahwa postingan yang bersangkutan dipahami Polres Sula sebagai dugaan tindak pidana atau tindakan yang meresahkan.
Arsul menegaskan Komisi III DPR akan meminta agar Kapolres setempat untuk diperiksa oleh Irwasum atau Propam.
"Ini kan bukan dugaan tindak pidana yang harus orangnya ditangani supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Begitu akun FB-nya sudah 'di-captioned', maka alat bukti ya nggak hilang. Karena itu kami di Komisi III DPR akan minta agar Kapolresnya dipanggil atau diperiksa Irwasum atau Propam," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.