Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: Covid-19 Tak Bisa Ubah Program, Jadi Kartu Pra Kerja Menjadi Semi Bantuan Sosial

Denni Puspa Purbasari, mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp 20 triliun untuk program Kartu Pra Kerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemerintah: Covid-19 Tak Bisa Ubah Program, Jadi Kartu Pra Kerja Menjadi Semi Bantuan Sosial
PRAKERJA.GO.ID
Kartu Pra Kerja. 

"Beliau ingin sekali Indonesia maju di tahun 2045. Kunci negara maju itu adalah SDM yang unggul."

"Kemudian pembangunan SDM menjadi titik berat di periode kedua dari presiden," terangnya.

Ia menegaskan, program ini merupakan pelatihan vokasi bagi semua orang.

"Kartu Pra Kerja ini memberi pelatihan vokasi, bukan pendidikan vokasi."

"Pelatihan untuk semua orang yang ingin meningkatkan kompetensinya atau berganti pekerjaan," katanya.

Baca: KPK: Penunjukan Platform Digital Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan

Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di prakerja.go.id, UKM Terdampak Covid-19 Termasuk Fokus Utama

Baca: Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Bisa Lewat HP, Akses di prakerja.go.id

ilustrasi kartu pra kerja
ilustrasi kartu pra kerja (Tangkap layar prakerja.go.id)

Rencana Sebelum Ada Pandemi Covid-19

Denni Puspa mengungkapkan, pemerintah awalnya merencanakan pelatihan program Kartu Pra Kerja dilakukan secara tatap muka.

Berita Rekomendasi

Namun, kini pelatihan dilakukan secara online setelah adanya pandemi Covid-19.

"Pikiran kita pada tahun 2019 kan enggak ada Covid-19, yang kita pikirkan pelatihan tatap muka."

"Biaya offline alokasi Rp 10 triliun untuk 2 juta peserta sebelum ada Covid-19."

"Dulu itu yang kita pikirkan setiap orang dapat Rp 5 juta, tetapi sebagian besar uangnya adalah untuk pelatihan," ungkap dia.

Baca: Kebijakan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Dalam Konsep New Normal Harus Terintegrasi

Baca: Pemerintah Ingin Pemulihan Ekonomi Berjalan Efektif dengan Mengutamakan Aspek Kesehatan

Baca: KemenkopUKM Genjot Pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas