Salat Jumat Dibagi ’Ganjil-Genap’ Diatur Berdasar Nomor Ponsel
Cholil Nafis menilai imbauan dari DMI soal salat Jumat merupakan bagian dari pengaturan beribadah saja.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
*Antisipiasi Penurunan Kapasitas Masjid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat dalam dua gelombang.
Dalam edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membludak ke jalan untuk menggelar salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.
Untuk pengaturan pembagian jemaahnya, DMI menyarankan dilakukan berdasarkan
angka terakhir pada nomor ponsel jemaah berkategori ganjil atau genap.
Teknisnya, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00.
Sedangkan jemaah bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya.
Selain mengatur pelaksanaan salat Jumat berdasarkan angka terakhir pada nomor
ponsel, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan salat Jumat di kantor atau gedung
bertingkat.
Baca: Dewan Masjid Indonesia Terbitkan Edaran Salat Jumat Dua Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor HP
Baca: Dewan Masjid Indonesia Terbitkan Aturan Salat Jumat 2 Gelombang, Ini Rinciannya
Baca: Suasana Salat Jumat Pertama di Lingkungan Kemendagri Jalankan Protokol Covid-19
Dalam surat tersebut, DMI mengatakan bahwa salat Jumat dapat
dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
"Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/sif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20," bunyi edaran itu.
Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, mengatakan, latar belakang
dikeluarkannya edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali salat Jumat
yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.
Dari fakta lapangan, DMI menemukan fakta bahwa dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berimbas pada penurunan daya tampung masjid.
Karena adanya jaga jarak itu juga, banyak jamaah yang akhirnya salat di halaman
masjid hingga ke jalan raya. Hal ini dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko
penularan Covid-19.
"Pak JK (Jusuf Kalla, Ketua Umum DMI, red) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan di
antaranya mengajak para DKM/Ta'mir untuk mempertimbangan pola ganjil genap
sebagaimana SE tersebut," kata Imam.