Stafsus: Presiden Berharap Hakim Memutus Perkara Kasus Penyerangan Novel Secara Adil
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa komitmen Presiden terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa komitmen Presiden terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.
Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dengan percaya pada independensi lembaga penegakan hukum.
Pernyataan Dini tersebut terkait dengan polemik rendahnya tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Baca: Ditanya Haruskah Jokowi Bersikap soal Kasus Novel Baswedan, Masinton: Presiden Fokus pada Covid-19
"Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan Presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri, dimana Presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari," katanya kepada wartawan, Kamis, (18/6/2020).
Baca: Hanya Mata yang Luka karena Penyiraman Air Keras, Begini Penjelasan Novel Baswedan
Mengenai proses peradilan terhadap pelaku penyerangan air keras kepada Novel Baswedan menurut Dini, presiden tidak dapat mengintervensi.
"Harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," katanya.
Baca: Beda Pendapat Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal Intervensi Jokowi di Kasus Novel Baswedan
Presiden menurut Dini berharap dan yakin bahwa Majelis hakim akan memutus perkara pengiriman air keras tersebut dengan seadil-adilnya.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya. Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," pungkasnya.
Baca: Masinton Pasaribu: Presiden Sudah Berikan Porsi Lebih untuk Kasus Novel, Jangan Ditarik-tarik Lagi!
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.