Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Terfavorit Tahun 2020

Dalam surat pengumuman nomor 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Terfavorit Tahun 2020
https://www.instagram.com/ipdn_nusantara/
Ilustrasi siswa IPDN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.

Hingga Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar IPDN mencapai 28.758 pelamar.

Dalam surat pengumuman nomor 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratannya adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020.

Selain itu harus memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.

BERITA REKOMENDASI

Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun.

Calon praja dapat menggunakan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.

Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.

Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.

Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP).

Surat tersebut wajib ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing–masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas