KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Jalan di Bengkalis ke Rutan Pekanbaru
Nasir divonis 10 tahun penjara dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahakamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru, Kamis (18/6/2020).
Hal itu dilakukan lantaran perkara Nasir yakni korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, telah berkekuatan hukum tetap alis inkrah.
Nasir divonis 10 tahun penjara dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahakamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei 2020.
Baca: KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin
“Selain itu Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp600.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Jika tidak membayar, kata Ali, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.
Selain Nasir, terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara.