KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Penyelewengan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada
Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Untuk mengatasi potensi korupsi pada pengadaan barang/jasa, dia menambahkan, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
"Silakan laksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," ujarnya.
"Itu prosedur yang penting ketika pengadaan barang dan jasa. Tidak ada kongkalikong atau permufakatan. Tidak ada kesepakatan bersama yang bisa menimbulkan kerugian," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkap adanya potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Pilkada ditunda sampai Desember membuka ruang untuk eksploitasi dana yang dipakai untuk Covid-19 atau seharusnya (penggunaan dana,-red) Covid-19," kata Bambang Widjojanto.
Baca: Festival Indonesia ke-5 di Moskow Resmi Ditunda Akibat Pandemi Covid-19
Menurutnya ada sekitar 200 calon petahana yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2020.
"Yang paling menarik ada lebih dari 200 itu petahana ikut kembali di dalam Pilkada. Itu artinya ada potensi dana yang dipakai akan digunakan bukan sekedar bansos," ujarnya.
Dia menilai pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 hanya sekedar untuk pencitraan pemerintah.
"Tetapi, pencitraan menggunakan mekanisme (pemberian,-red) bansos. Ada muka kepala daerah. Presiden menggunakan itu, walaupun tidak ada (gambar wajah,-red) muka. Ini sumbangan presiden," tuturnya.
Baca: Gibran Sudah Direstui Megawati Maju Pilkada Solo? PDIP: Keputusan Tertulis Belum Keluar
Atas dasar itu, dia mendorong, agar KPK turut terlibat mengawasi pemberian dana untuk kepentingan Pilkada.
Jangan sampai, tidak mau terlibat karena Pilkada merupakan kegiatan politik.
"Sama sekali tidak ada kaitan potensi korupsi dengan isu Pilkada. Artinya, pemahaman potensi korupsi yang dipotret KPK terbatas. Menurut saya pemahaman tidak utuh perspektif korupsi ini menyebabkan bukan hanya pemahaman tetapi ada yang mesti dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan komitmen mengantisipasi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Baca: Ada Tambahan 456.256 Pemilih Baru di Pilkada Serentak Desember 2020
Dia tidak mentolerir jajaran lembaga penyelenggara pemilu itu yang menyalahgunakan anggaran. Apabila ditemukan ada yang melanggar aturan, dia siap melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.