KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Penyelewengan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada
Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan KPK sudah membuat aplikasi JAGA Bansos untuk masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.
Menurut dia, aplikasi itu dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan penyelewenanan pada saat pembagian bansos termasuk untuk kepentingan Pilkada 2020.
Baca: Banyak Pedagang Positif Covid-19, Dirut Pasar Jaya Tepis Anggapan Kurang Ketat Awasi Pasar
"(KPK,-red) membuat aplikasi untuk mekanisme laporan yang disalurkan ke pemerintah kalau ada penyimpangan. Ada kepentingan mau Pilkada. Itu bisa dilaporkan menggunakan JAGA Bansos," kata dia, pada sesi diskusi online, Relaksasi Korupsi Ditengah Pandemi? Adakah?, Jumat (19/6/2020).
Dia menjelaskan terdapat potensi korupsi pada penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, yaitu melalui pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Bentuk pelanggaran dalam pemberian bansos, kata dia, dapat berupa seseorang yang berhak menerima, tetapi tidak menerima begitu juga sebaliknya.
Lalu, ada modus pengurangan bantuan berupa beras dua kilogram menjadi satu kilogram atau uang tunai dari Rp 600 ribu menjadi diterima Rp 300 ribu.
Baca: Wanita Dijambret di Kalideres, Saksi Mengira Korban Keserempet karena Jatuh Sambil Menangis
"Selama ini bantuan sosial sangat besar. Itu titik yang kami awasi," tuturnya.
Untuk mencegah pelanggaran dalam pemberian bansos, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Serta, Surat Edaran dan Surat Dinas KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah.
"Sumbangan sosial atau sukarela untuk Covid-19 bukan merupakan gratifikasi. Tidak perlu dilaporkan ke KPK. KPK meminta penerima perlu didata, dapat darimana (bantuan,-red), disalurkan kepada siapa. Agar tertib akuntabilitas," kata dia.
Selain pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19, dia mengungkapkan, potensi korupsi pada penanganan pandemi Covid-19. Yaitu, dalam bidang pengadaan barang/jasa dan penganggaran.
Baca: Gibran Sudah Direstui Megawati Maju Pilkada Solo? PDIP: Keputusan Tertulis Belum Keluar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.