Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular

Permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2014). Bersama Robert Jaksa KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni, Suherno Eliandi karyawan Lembaga Penyimpan Simpanan (LPS), Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif LPS sekarang Otoritas Jasa Keuangan, dan Adolf L Tobing pegawai LPS, dan pegawai LPS Nur Cahyo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, dikabulkan pihak Mahkamah Agung (MA).

MA menjatuhkan vonis berupa hukuman nihil kepada Robert Tantular karena yang bersangkutan sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Putusan PK terhadap mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, Desnayanti, dan Soesilo, selaku anggota majelis hakim.

Baca: Mahkamah Agung Kabulkan PK eks Panitera Rohadi, Hukuman Dikorting Jadi 5 Tahun

Majelis Hakim menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permohonan PK pemohon/terpidana Robert Tantular dikabulkan membatalkan putusan judex-juris, putusan yang dimohonkan PK. Meski pemohon PK/terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK/terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana nihil," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Baca: Mahkamah Agung Israel Tolak Legalisasi Pemukiman Israel di Tepi Barat

Untuk diketahui, Robert divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Perkara pertama yakni, Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara. Kedua, perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara. Ketiga, perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara. Dan terakhir, perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Baca: Mahkamah Agung Diminta Cepat Tangani Sengketa Persyaratan Peserta Pilkada

Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar, sementara pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun pidana penjara. Total remisi yang diterima Robert adalah 77 bulan. Pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Pembebasan bersyarat Robert seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas